KPU Diminta Coret Namanya karena Promosi Judi Online, Gilang Dirga Bela Diri: Gue Melakukannya Tahun 2020

Sabtu, 30 September 2023 | 20:15 WIB
KPU Diminta Coret Namanya karena Promosi Judi Online, Gilang Dirga Bela Diri: Gue Melakukannya Tahun 2020
Gilang Dirga usai memberikan keterangan soal persalinan istrinya, Adiezty Fersa [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gilang Dirga menanggapi permintaan pencoretan namanya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) lantaran pernah mempromosikan situs judi online. Menurut dia, pencalegan dan keterlibatannya dalam kasus judi online adalah dua hal berbeda.

"Gua rasa itu dua hal yang berbeda ya, gue melakukan itu tuh di tahun 2020," kata Gilang Dirga dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/9/2023).

Gilang Dirga menjelaskan, kala itu ia juga sebagai korban lantaran tak tahu yang dipromosikan adalah situs sjudi online. Ia hanya menerima pekerjaan dari sang manajer untuk mengunggah video promo game online.

"Saat itu gue nggak tahu itu judi online. Yang gue tahu adalah game online, dan ternyata artis-artis lain banyak juga. Salahnya gue nggak ngecek lagi," katanya.

Baca Juga: Biodata dan Agama Gilang Dirga, Artis dan Bacaleg yang Tersandung Kasus Judi Online

Suami Adiezty Fersa itu pun optimis pencalegannya pada Pileg 2024 tetap berjalan lancar. Ia yakin bahwa publik akan mengerti dirinya juga merupakan korban dari kasus judi online tersebut.

"Berarti memang sudah cukup lama. Gue rasa nggak ada hubungannya sih. Gue rasa orang-orang pasti akan paham," ujar Gilang Dirga.

Nama Gilang Dirga diminta dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS). Hal ini merupakan permintaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai buntut Gilang Dirga pernah mempromosikan judi online.

LBH tersebut menilai tindakan Gilang mempromosikan judi online termasuk menjerumuskan masyarakat kepada hal negatif. Pihaknya menilai bacaleg tidak layak berurusan dengan hal yang masih terus diusut kepolisian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) yang terlibat dalam promosi judi online. Selain Gilang Dirga, nama-nama tersebut ialah Vicky Prasetyo dan Denny Cagur. Harapannya adalah agar KPU dapat mencoret nama-nama tersebut dari Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca Juga: Kecanduan Narkoba dan Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekad Curi Kotak Amal Masjid

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI