Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap Irwansyah beserta empat orang lainnya, yakni JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor, AT selaku penata suara, dan SE sebagai sekretaris.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa kamera, tripod, lensa, hardisk, flashdisk, lima ponsel, dua laptop, dua komputer, dua televisi, dan speaker.
Kelima orang tersebut dijerat undang-undang pornografi.