Suara.com - Pengacara Razman Nasution ikut hadir saat putri Alvin Lim, KVL melaporkan seterunya, Hotman Paris Hutapea di Bareskrim Polri, Selasa (26/9/2023). Kehadiran Razman sekaligus menengaskan kalau tudingan KVL dimanfaatkan tim pengacara ayahnya, untuk mencari simpati publik seperti tuduhan Hotman, sama sekali tidak benar.
"Sangat terang ya, bahwa anggapan tentang Ananda KVL ini diarahkan, disuruh, dikasih teks, dipakai, itu tidak benar," ujar Razman Nasution usai mendampingi KVL membuat laporan.
Razman Nasution menyaksikan sendiri bagaimana KVL dengan jelas menerangkan dasar pelaporan terhadap Hotman Paris, yang diduga melakukan pencemaran nama baik saat mengomentari kasus viral Alvin Lim soal ujaran "Kejaksaan Sarang Mafia".
"Ini saya lihat sendiri. Bahkan dia memahami equality before the law (semua manusia sama di mata hukum), dia mengerti laporan polisi, dia mengerti step by step bagaimana proses penegakan hukum," kata Razman Nasution.
Baca Juga: Putri Alvin Lim Polisikan Hotman Paris Buntut Komentar Pedas atas Kasus Ayahnya
Berkaca dari apa yang dilihat, Razman Nasution berharap Hotman Paris diproses hukum. Ia yakin Hotman belum punya bukti atas tudingan terhadap pihak Alvin Lim yang menjadikan putrinya alat pengais simpati publik.
"Kali ini, saya berharap Hotman dapat diproses hukum. Dia telah menjustifikasi, dia telah menuduh," tutur Razman Nasution.
Sebagai sesama pengacara, Razman Nasution merasa Hotman Paris mestinya tahu asas praduga tidak bersalah. Kata "diduga" harusnya Hotman pakai sebelum menyampaikan sesuatu yang belum diketahui kebenarannya.
"Pakai diduga harusnya kalau orang hukum. Kepeleset mulutnya, karena sombong dan angkuh," ucp Razman. "Dari mana rumusannya? Kok kau dengan seenaknya bicara? Lo bukan siapa-siapa," katanya lagi.
Razman Nasution yang dalam hal ini mendukung penuh laporan KVL ke polisi, memperingatkan Hotman Paris Hutapea agar tidak lari dari proses hukum.
Baca Juga: Yuki Kato Diperiksa Polisi, Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Cerai Lagi
"Kau harus datang dengan gentle. Jangan lagi bilang, 'saya belum menerima somasi'. Faktanya, kau sudah disomasi tapi belum ada jawaban," ucap Razman Nasution.
Sebelumnya diberitakan, KVL melaporkan Hotman Paris Hutapea karena keberatan dengan tudingan dijadikan alat pengais simpati publik dalam kasus Alvin Lim. Ia melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 serta 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik.