Divonis Ringan, Ammar Zoni Akui Ada Peran Irish Bella

Selasa, 26 September 2023 | 21:56 WIB
Divonis Ringan, Ammar Zoni Akui Ada Peran Irish Bella
Ammar Zoni dan Irish Bella (Instagram/_irishbella_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus narkoba. Dengan vonis itu, suami Irish Bella ini kemungkinan besar bakal bebas dalam dua pekan lagi.

Pasalnya, Ammar Zoni telah menjalani hukuman tahanan dan rehabilitasi selama 6,5 bulan sejak ditangkap. Karenanya masa tahanan Ammar Zoni tinggal kurang lebih dua minggu lagi.

Mendengar putusan tersebut, ayah dua anak itu merasa gembira. Pasalnya Ammar Zoni akan segera bebas dalam waktu dekat. Hal itu Ammar ungkap sebagai hasil dari doa keluarganya, termasuk dari sang istri, Irish Bella.

"(Berkat) keluarga, ini semua berkat doa doa keluarga saya, istri saya," kata Ammar Zoni usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Tersenyum Bahagia karena 2 Minggu Lagi Bebas

Pesinetron 30 tahun itu juga merasa lega bahwa hakim dapat memutusnya secara objektif berdasarkan saksi dan bukti yang ada. 

"Alhamdulillah, setidaknya hakim melihat dari sudut panjang yang objektif. Bagaimana jaksa sudah menuntut satu tahun dan mengurangi adalah salah satu hal yang alhamdulillah lebih bijak," ujar Ammar Zoni. 

Di sisi lain alasan Ammar Zoni divonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara. Salah satu alasan hakim memvonis lebih ringan, karena bintang film Madu Murni ini dianggap bersikap sopan selama di persidangan dan merupakan seorang ayah.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan terdakwa juga mengakui kesalahannya.  Terdakwa juga memiliki tanggungan istri dan anak," tutur hakim di ruang sidang.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya, kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023. Dalam Dia diciduk terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sidang Putusan Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Divonis Bebas

Di persidangan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta. Jaksa kemudian menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Ini kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja pada 2017 dan divonis hukuman rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI