Suara.com - Putri Alvin Lim, KVL resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim Polri hari ini, Selasa (26/9/2023). Sang pengacara kondang dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya sudah meminta izin ke orangtua saya untuk membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Bapak Hotman Paris," ujar KVL usai membuat laporan.
KVL keberatan dengan cara Hotman Paris menyebut dirinya sebagai alat yang dipakai Alvin Lim untuk mencari simpati publik dalam kasus ujaran "Kejaksaan Sarang Mafia".
"Sebagai orang bermoral, saya keberatan dengan kata-kata yang diucapkan. Itu sudah melecehkan dan merendahkan martabat saya sebagai wanita," ucap KVL.
Baca Juga: Video Syur Rebecca Klopper Part 2 Bikin Geger, Verny Hasan Ngamuk ke Denny Sumargo
"Saya manusia yang punya pikiran dan akal sehat. Jadi tentu saya bukan seperti barang yang bisa dipakai," katanya menyambung.
KVL sudah mengirim somasi ke Hotman Paris Hutapea untuk minta maaf atas ucapan yang diunggah di Instagram itu. Hanya saja, KVL tidak mendapat jawaban dari Hotman.
"Yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik. Tidak ada meminta maaf atau pun membalas somasi saya," kata KVL.
KVL melaporkan Hotman Paris dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sampai Hotman meminta maaf, KVL tegas menyatakan tidak akan mencabut proses hukum. "Saya cuma menunggu permintaan maaf," imbuhnya KVL.
Sebagaimana diketahui, Hotman Paris memang sempat ikut mengomentari kasus ujaran "Kejaksaan Sarang Mafia" yang diucapkan Alvin Lim lewat Instagram. Menurutnya, Alvin tidak akan lolos dari jerat hukum karena sebelumnya sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Setelah Kapolri, Anak Alvin Lim Kini Tantang Hotman Paris Debat Secara Terbuka
Hotman Paris Hutapea dalam unggahan yang sama juga menyinggung dugaan KVL dimanfaatkan tim pengacara Alvin Lim untuk mencari simpati publik.