Suara.com - Codeblu melaporkan Farida Nurhan karena telah menyebarkan identitas pribadinya alias doxing. Namun saat melaporkan ke Polda Metro Jaya, Codeblu hanya bisa menggunakan satu pasal untuk menjerat Farida Nurhan ke ranah hukum.
"Laporannya yang bisa kena ternyata cuma satu," ujar Codeblu di podcast dr. Richard Lee yang tayang pada Selasa (26/9/2023).
Codeblu akhirnya melaporkan Farida Nurhan atas dugaan pencemaran nama baik. Dia dapat dilaporkan atas dugaan tersebut lantaran menyebarkan rekaman suara antara Bang Madun dan mertua Codeblu.
"Adalah pencemaran nama baik. Jadi dengan sengaja merusak nama baik orang di publik dengan memposting rekaman suara orang lain yang disebarluaskan melalui sosial media secara publik dan terang-terangan. Yang nonton banyak," terang Codeblu.
Farida Nurhan sebenarnya telah menghapus video yang memperdengarkan rekaman suara mertua Codeblu, tetapi terlanjur viral diunggah ulang netizen. Sementara itu, Farida Nurhan tak bisa kena pasal doxing sebab tidak menyebarkan dokumen seperti KTP.
"Doxing itu nggak kena. Pinter dia. Karena tidak ada dokumen resmi yang dia sebar luaskan," jelas Codeblu.
Selain membongkar identitas, Farida Nurhan juga mengomentari fisik Codeblu yang dinilainya mirip dukun. Rupanya foto yang dilihat Farida Nurhan adalah Codeblu 15 tahun lalu.
"Itu 15 tahun yang lalu. Berat gue 130-an (kilogram) itu. Ini udah mendingan dikit," tutup Codeblu.
Dengan tubuhnya yang besar, Codeblu justru merasa orang-orang akan lebih percaya apabila dirinya benar-benar mencicipi makanan. "Kek mana lu pusingin begituan," tandasnya.
Baca Juga: Farida Nurhan Body Shamming Codeblue, Ujungnya Malah Diserang Balik: Apa Ini Awal Kehancuranmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi