Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya, kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023. Dalam Dia diciduk terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Di persidangan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp1 juta. Jaksa kemudian menuntut dengan hukuman setahun penjara.
Ini kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja pada 2017 dan divonis hukuman rehabilitasi.