Di persidangan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta. Jaksa kemudian menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Ini kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja pada 2017 dan divonis hukuman rehabilitasi.