Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 26 September 2023 | 16:49 WIB
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya. Hal ini diputuskan hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Hakim dalam persidangan.

"Memutuskan ketiga terdakwa tujuh bulan penjara dipotong masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi," sambungnya.

Hukuman yang ajan dijalani suami Irish Bella itu akan dikurangi masa tahanan sekaligus rehabilitasi yang sudah dijalankan Ammar Zoni sejak bulan Maret lalu.

Baca Juga: Ammar Zoni Berharap Divonis Bebas Hari Ini

Ammar Zoni di sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni di sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Putusan ini lebih rendah dari apa yang dituntut Jaksa sebelumnya. Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sang aktor bersama dua temannya hukuman penjara satu tahun berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tampak aktor 30 tahun itu menunjukkan raut wajah lega sesaat setelah mendengar putusan. Ammar Zoni terlihat tersenyum dan memeluk kuasa hukumnya tanda bersyukur.

Meskipun putusan tak sesuai harapannya yaitu bebas, namun Ammar Zoni tampak menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim.

Hakim menjelaskan bahwa sang aktor diberikan hukuman lebih ringan karena beberapa faktor, yaitu Ammar Zoni bersikap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ayah.

"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan  terdakwa juga mengakui kesalahannya," tutur Hakim. 

Baca Juga: Jalani Sidang Vonis Narkoba Hari Ini, Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Ditemani Irish Bella

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya, kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023. Dalam Dia diciduk terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Di persidangan, Ammar Zoni didakwa menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta. Jaksa kemudian menuntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Ini kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap karena kasus penyalahgunaan ganja pada 2017 dan divonis hukuman rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI