Jalani Sidang Vonis Narkoba Hari Ini, Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Ditemani Irish Bella

Selasa, 26 September 2023 | 13:07 WIB
Jalani Sidang Vonis Narkoba Hari Ini, Ammar Zoni Dikabarkan Bakal Ditemani Irish Bella
Ammar Zoni dan Irish Bella (Instagram/_irishbella_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni bakal menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (26/9/2023).

Informasi ini didapatkan dari kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar. Dia menyebut kliennya akan menerima putusan hakim dengan bijak.

"Putusan tanggal 26 September. Kita tegaskan lagi, kita berusaha untuk menerima segala bentuk putusan. Apabila putusan itu masih tidak terlalu berat dan logis untuk Ammar kita Insya Allah tidak akan banding untuk Ammar," tutur Abdullah Emile pada sidang sebelumnya. 

"Tapi kalau berat kita katakan dari sekarang kita akan banding," sambungnya. 

Baca Juga: Irish Bella Tampil Cantik Ala Bollywood, Malah Dijulidin: Calon Janda Lagi Joget

Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Di kesempatan sama, sang pengacara membicarakan kemungkinan istri aktor 30 tahun itu akan datang mendampingi Ammar Zoni. Sejak awal ibu dua anak itu berencana hadir di sidang putusan suaminya.

"Insya Allah di putusan hadir lah. Saya sempat beberapa kali bertemu Irish, nggak ada masalah dia terus mendoakan sampai semalam pun dia tanya untuk perkembangan Ammar gimana," ujar Abdullah Emile. 

Seperti diketahui, Ammar Zoni tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023 lalu. Dia didakwa karena menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Terbaru bintang sinetron itu dituntut hukuman satu tahun penjara berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU itu jauh lebih rendah dari dakwaan yakni Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Bantah Rumah Tangga Bermasalah, Irish Bella Tetap Siapkan Pakaian Ammar Zoni Buat Sidang Narkoba

Ini juga merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba setelah pada 2017 lalu dia terbukti menggunakan ganja dan dihukum rehabilitasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI