Suara.com - Laporan dugaan merendahkan simbol negara terhadap Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu sudah diproses di Polda Metro Jaya. Pelapor serta para saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
"Baru seminggu lalu pelapor diperiksa, dan Minggu ini udah kedua saksi diperiksa," ujar Jaenudin selaku perwakilan pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke pemanggilan Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu. Besar kemungkinan, keduanya akan diminta menghadap penyidik Polda Metro Jaya dua pekan dari sekarang.
"Normatifnya, minggu depan atau dua minggu lagi terlapor dipanggil. Ya perkiraan awal Oktober," kata Jaenudin.
Baca Juga: Sesumbar Beli Apartemen Elit, Mayang Malah Dirujak: Bangun Bangun, Jangan Tidur Mulu
Sampai saat ini, Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu belum membicarakan upaya damai dengan pelapor. Meski sudah meminta maaf lewat salah satu podcast, keduanya tidak menyampaikan hal itu secara langsung ke pihak yang mempolisikan mereka.
"Belum ada komunikasi. Tidak ada respon dari terlapor," beber Jaenudin.
Oleh karenanya, pihak pelapor memilih menyerahkan proses hukum ke penyidik Polda Metro Jaya. Termasuk untuk peluang damai ke depannya, pelapor meminta Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu mengajukan upaya restorative justice saja ke penyidik.
"Kami serahkan aja ke penyidik. Kalau mereka mau damai, langsung aja ke penyidik," ucap Jaenudin.
Sebagaimana diketahui, candaan Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu saat menyaksikan upacara penurunan bendera usai perayaan HUT RI ke-78 berbuntut panjang. Mereka dilaporkan atas dugaan melecehkan simbol negara ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023).
Baca Juga: 8 Potret Mayang Pamer Gaya Rambut Baru Senilai Rp10 Juta, Bukan Dapat Sanjungan Malah Kena Cibir
Dalam laporan tersebut, Mayang Lucyana Fitri dan Lolly Unyu dikenakan Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Keduanya terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.