Sebelumnya diberitakan, Muhammad Adri Permana selaku perwakilan event organizer yang bertanggung jawab atas terselenggaranya acara perilisan PT Gudang Artis melaporkan Yadi Sembako atas dugaan penipuan dan penggelapan Rp198 juta. Yadi dituding cuma bermodal cek kosong saat meneken kerja sama dengan Adri.
Selain masalah cek kosong, Yadi Sembako juga tidak bisa memenuhi tuntutan membayar pelunasan jasa sampai tenggat waktu yang ditentukan Muhammad Adri Permana pada 28 Agustus 2023 lalu. Janji manis yang ditebar sang pesinetron untuk melunasi utang tidak pernah terwujud.
Laporan penipuan dan penggelapan terhadap Yadi Sembako terdaftar di Polres Metro Tangerang Selatan sejak 12 September 2023. Dari laporan tersebut, Muhammad Adri Permana berharap bisa ikut menyeret Gus Anom selaku pemodal PT Gudang Artis ke jalur hukum.