Suara.com - Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Dirreskrimsus Polda Metro Jaya angkat bicara soal kemungkinan menetapkan para aktor dan aktris film porno garapan Kelas Bintang sebagai tersangka.
Terkait ini, Ade menyebut masih perlu melakukan gelar perkara. Barulah setelahnya diputuskan apakah pemeran film tersebut layak ditetapkan menjadi tersangka atau tidak.
"Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," kata Ade kepada awak media pada Rabu (20/9/2023).
Ketika ditanya soal pengakuan para pemain film yang mengaku dijebak, Ade punya jawaban sendiri.
Baca Juga: Cuma Dibayar Rp 1 Juta, Meli 3gp Trauma Main Film Bokep Kelas Bintang
Menurutnya, para saksi berhak memberikan keterangan sesuai yang dialami. Tapi tetap saja semuanya akan diuji berdasarkan alat bukti serta keterangan para ahli.
"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar dan dialaminya," tuturnya.
Seperti diketahui, pihak Polda Metro Jaya sudah memeriksa Virly Virginia, Meli 3gp hingga Fatra Ardianata terkait keterlibatan mereka dalam produksi film porno garapan Kelas Bintang.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Irwansyah selaku pemilik rumah produksi Kelas Bintang sebagai tersangka. Selain dia, ada JAAS, AIS, AT dan ET yang juga menjadi tersangka.
Irwansyah cs diketahui sudah memproduksi sekira 120 judul film porno.
Baca Juga: Dua Kali Main di Film Porno Garapan Kelas Bintang, Selebgram Caca Novita: Saya Pikir Cerita Religi