Walau begitu, Yadi tidak pernah memberi jawaban pasti kapan dia akan melunasi pembayaran. Oleh karenanya, Adri mantap melaporkan Yadi ke polisi mengingat kerugian yang dialaminya juga tak sedikit.
"Anak buah saya sendiri juga sampai saat ini, ya, kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu, tapi kerugian nyatanya 198 juta," ungkap Adri.
Dalam kasus ini, Yadi Sembako dan Gus Anom harusnya membayar biaya sebesar Rp198 juta. Namun angka itu belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta, yang memang event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO. Kerugian yang lain belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tutur Adri.
Kontributor : Trias Rohmadoni