Suara.com - Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penipuan serta penggelapan dana Rp198 juta. Tak seorang diri, Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan oleh pria bernama Muhammad Adri Permana ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (12/9/2023).
Gegara kasus ini, Yadi Sembako terancam hukuman 4 dan 6 tahun penjara. Namun hingga kini belum ada pernyataan dari Yadi Sembako mengenai laporan polisi tersebut. Simak kronologi Yadi Sembako dilaporkan kasus dugaan penipuan berikut ini.
Kronologi Yadi Sembako Dilaporkan Dugaan Penipuan
Yadi Sembako dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sang komedian disebut menerbitkan cek diduga palsu bersama rekannya, Gus Anom.
Baca Juga: Biodata dan Agama Yadi Sembako, Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Rp198 juta
Hal itu bermula ketika seorang pria yang mengaku korban Yadi Sembako bernama Muhammad Adri Permana. Disebutkan bahwa Adri adalah pemilik event organizer yang disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk membuat sebuah acara.
"Dia sudah buka cek dan event yang harus dibayar, sekian ratus juta tidak dibayar," ungkap Muara Karta, kuasa hukum Adri Permana korban Yadi Sembako di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Adri menjelaskan awal mula persoalan dengan Yadi Sembako muncul. Ketika itu Yadi selaku direktur utama menggelar event launching PT Gudang Artis. Adri yang bertindak sebagai vendor acara mengaku tidak menyimpan rasa curiga terhadap Yadi dan Gus Anom ketika itu.
"Kami buat kesepakatan kontrak kerja H-1 akan dilakukan pembayaran dan beliau memberikan saya cek di H-1 tanggal 25. Tapi saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong," cerita Adri.
Alasan Lapor Polisi
Baca Juga: Kasus Penggelapan Rp198 Juta, Yadi Sembako Berniat Jual Rumah untuk Bayar Utang
Pihak Adri mengaku sudah melayangkan dua kali somasi pada Yadi Sembako. Sementara pihak Yadi juga telah memberikan jawaban dan masih kerap bernegosiasi terkait waktu pembayaran.
Walau begitu, Yadi tidak pernah memberi jawaban pasti kapan dia akan melunasi pembayaran. Oleh karenanya, Adri mantap melaporkan Yadi ke polisi mengingat kerugian yang dialaminya juga tak sedikit.
"Anak buah saya sendiri juga sampai saat ini, ya, kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu, tapi kerugian nyatanya 198 juta," ungkap Adri.
Dalam kasus ini, Yadi Sembako dan Gus Anom harusnya membayar biaya sebesar Rp198 juta. Namun angka itu belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta, yang memang event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO. Kerugian yang lain belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tutur Adri.
Kontributor : Trias Rohmadoni