Suara.com - Yadi Sembako saat ini sedang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp198 juta, buntut dari tidak membayarkan pihak event organizer (EO) atas acara yang digelarnya.
Aldi Taher yang merupakan sahabat Yadi Sembako dan ikut mengisi acara yang dibuat Yadi, mengaku sempat saling bertukar kabar. Menurut Aldi, Yadi sampai berniat menjual rumah untuk membayar utang tersebut.
"Kemarin sempat WA, saya bilang 'bismillah bang, berdoa pada Allah,'" ujar Aldi Taher saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
"Kemarin (Yadi) sempat bilang juga 'Bang, ane mau jual rumah, ane buat bayar abang, buat bayar honor nyanyi'. Terus saya bilang 'udah bang, kalau ane udah ikhlas. Saya cuma bisa mendoakan aja,'" ujar Aldi Taher.
Baca Juga: Jadi Bintang Tamu di Acara Yadi Sembako, Aldi Taher Akui Belum Dibayar: Saya Ikhlaskan
Sebelumnya mantan suami Dewi Perssik itu dihubungi langsung oleh Yadi Sembako untuk dijadikan bintang tamu. Saat itu dia juga sudah dijanjikan bayaran yang sesuai dengan pekerjaannya sebagai penyanyi.
Namun hingga kini bayaran tersebut belum diterimanya sampai akhirnya Aldi Taher sudah mengikhlaskan.
"Yang telepon saya Bang Yadinya, 'bang bisa ngisi acara enggak bang? (Bayarannya) sekian. Ambil dong bang'. Akhirnya saya mampir, nyanyi," kata Aldi Taher.
"Saya kan nyanyi, tampil, harganya pasti sesuai dengan rate nyanyi. Waktu itu ada deal harga dan sampai sekarang belum dibayarkan. Tapi sudah saya bilang sudah saya ikhlaskan," kata Aldi Taher menyambung.
Sebagai informasi, Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (18/9/2023) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp198 juta.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan Penipuan Hampir Rp200 Juta, Yadi Sembako Sempat Tebar Janji Manis ke Korban
Yadi Sembako dan Gus Anom tidak membayar pihak EO atas acara launching perusahaan yang mereka gelar. Karenanya Muhammad Adri selaku pemilik EO melaporkan keduanya.
Bila terbukti, Yadi Sembako dan Gus Anom terancam dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.