Suara.com - Aldi Taher menjadi salah satu bintang tamu dalam acara launching perusahaan milik Yadi Sembako yang kini sedang terlibat kasus penipuan. Mantan suami Dewi Perssik itu diminta langsung oleh sang sahabat via telepon.
"Yang telepon saya Bang Yadi-nya, 'bang bisa ngisi acara enggak bang? (Bayarannya) sekian. Ambil dong bang,'" kata Aldi Taher saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
"Sebenarnya saya ada acara, waktunya mepet banget, tapi karena sahabat yang minta akhirnya saya datang sebentar, nyanyi di sana," kata Aldi Taher menyambung.
Kala itu Aldi Taher dijanjikan bayaran sesuai dengan tarifnya sebagai penyanyi. Yadi Sembako pun sudah setuju dengan jumlah tersebut. Namun hingga saat ini honor tampil Aldi belum juga dibayarkan oleh sahabatnya itu.
Baca Juga: Sebelum Dilaporkan Penipuan Hampir Rp200 Juta, Yadi Sembako Sempat Tebar Janji Manis ke Korban
"Saya kan nyanyi, tampil, harganya pasti sesuai dengan rate nyanyi. Waktu itu ada deal harga dan sampai sekarang belum dibayarkan," ujar Aldi Taher.
Kendati begitu aktor 39 tahun itu mengaku sudah mengikhlaskan bayarannya. Hal itu juga sudah dia sampaikan langsung pada Yadi Sembako.
"Tapi saya pribadi sama istri juga, saya juga sudah bilang ke Bang Yadi insya Allah sudah saya ikhlaskan," imbuh Aldi Taher.
Aldi Taher sendiri tidak tahu menahu mengenai kasus yang sedang menjerat sang sahabat, namun dia mendoakan agar Yadi Sembako bisa segera menyelesaikan masalahnya.
Sebagai informasi, Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Selasa (18/9/2023) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sekitar Rp190 juta.
Baca Juga: Imbas Yadi Sembako Kasih Cek Kosong, Artis Pengisi Acara Belum Dibayar
Disebutkan Yadi dan Gus Anom tidak membayar pihak EO atas acara launching perusahaan yang mereka gelar. Karenanya Muhammad Adri selaku pemilik EO melaporkan keduanya.
Bila terbukti, Yadi Sembako dan Gus Anom terancam dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.