Yadi Sembako dan Gus Anom Tipu Vendor Senilai Rp 198 Juta

Selasa, 19 September 2023 | 19:26 WIB
Yadi Sembako dan Gus Anom Tipu Vendor Senilai Rp 198 Juta
Yadi Sembako [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain laporan yang dilayangkan Muhammad Adri sudah diterima pihak kepolisian. Kedua orang tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI