Suara.com - Yadi Sembako bersama Gus Anom dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9/2023). Laporan tersebut dibuat oleh laki-laki yang mengaku korban bernama Muhammad Adri Permana.
Mulanya Muhammad Adri selaku pemilik event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk membuat sebuah pagelaran acara. Kedua belah pihak sudah menyepakati MoU dengan metode pembayaran menggunakan cek.
Namun hingga tenggat waktu pembayaran, uang tersebut tidak kunjung diterima Adri. Cek yang diberikan pihak Yadi Sembako ternyata kosong tak bernilai.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta, kuasa hukum Muhammad Adri Permana, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2023).
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Terancam 6 Tahun Penjara
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," sambungnya.
Disebutkan Adri total biaya yang seharusnya dibayarkan Yadi Sembako dan Gus Anom berjumlah Rp 198 juta.
"Kerugian nyatanya Rp 198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Muhammad Adri Permana di kesempatan yang sama.
Kerugian tersebut juga belum termasuk rugi imateril yang dialami Adri. Para vendor yang bekerja sama dengannya tidak lagi mempercayai perusahaan Adri sejak masalah ini muncul.
"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," tutur Adri.
Baca Juga: Dilaporkan Kasus Penipuan, Yadi Sembako Ternyata Berikan Cek Kosong
"Termasuk tim anak buah saya sendiri yang sampai saat ini ya kalau dikatakan mogok kerja atau apalah gitu, jadi ini suatu kerugian buat saya juga gitu," imbuhnya.
Di sisi lain laporan yang dilayangkan Muhammad Adri sudah diterima pihak kepolisian. Kedua orang tersebut dikenakan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.