Suara.com - Selebgram asal Makassar, Nur Utami sempat menjalani ibadah umrah sebelum ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (16/9/2023) kemarin. Nur Utami ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam aksinya, Nur Utami tidak sendiri. Ia bekerja sama dengan sang suami, S yang menjadi koordinator pengedaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Publik meduga biaya yang dikeluarkan untuk umrah merupakan hasil dari penjualan narkoba yang dilakukan oleh sang suami, mengingat Nur Utami berperan sebagai penadah uang.
Hal itu membuat warganet memperingatkan bahwa uang yang didapat oleh sang suami hukumnya haram dan seharusnya tidak digunakan untuk umrah.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Bangga Mayang Disebut Mirip Aaliyah Massaid: Dilihat Sepintas Memang Mirip
Lalu, apa hukumnya bila umrah maupun haji menggunakan uang haram?
Berdasarkan situs NU Online, para ulama memiliki pendapat berbeda terkait penggunaan uang haram untuk beribadah di Tanah Suci.
Madzhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i menjelaskan bahwa ibadah yang dibiayai dengan uang haram tetap sah meski pada akhirnya orang itu akan berdosa atas kesalahannya dalam mencari uang itu.
Sedangkan madzhab Hambali meyakini bahwa beribadah menggunakan uang haram hukumnya tidak sah.
Sementara Syekh Abu Zakariya Al-Anshari juga mengatakan bahwa ibadah akan tetap sah. Tetapi itu sama halnya dengan orang yang sembahyang tetapi mengenakan pakaian hasil rampasan, atau memakai sutra, pakaian yang diharamkan bagi laki-laki.
Baca Juga: Jelaskan Ciri-Ciri Menantu Idaman untuk Fuji, Haji Faisal Diduga Sindir Rebecca Klopper
Ungkapan itu berasal dari kutipan berikut:
وَيَسْقُطُ فَرْضُ مَنْ حَجَّ بِمَالٍ حَرَامٍ ) كَمَغْصُوبٍ وَإِنْ كَانَ عَاصِيًا كَمَا فِي الصَّلَاةِ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ ثَوْبِ حَرِير
Artinya, "(Gugurlah kewajiban orang yang berhaji dengan harta haram) seperti harta rampasan sekalipun ia bermaksiat. Sama halnya dengan salat di tempat hasil rampasan atau mengenakan pakaian terbuat dari sutra," (Lihat Abu Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz 6, halaman 51).