Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak hanya mengabulkan permohonan cerai Ari Wibowo atas Inge Anugrah. Hakim juga menyerahkan hak asuh anak ke Ari sesuai permohonan sang artis.
"Anak-anak diasuh oleh penggugat," bunyi salah satu poin amar putusan dalam rilis tertulis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).
Hanya saja, hakim memberi catatan ke Ari Wibowo selaku pemegang hak asuh anak. Ia wajib memberikan keleluasaan ke Inge Anugrah selaku ibu untuk menemui anak-anak.
"Penggugat tetap memberikan hak yang sama kepada tergugat selaku ibunya untuk tetap bisa bertemu dan mengajak jalan-jalan kapan pun, sepanjang tidak menganggu kegiatan sekolah dari kedua anak-anak tersebut," jelas hakim.
Baca Juga: Tok! Ari Wibowo dan Inge Anugrah Resmi Bercerai
Namun di sisi lain, Inge Anugrah juga tidak boleh asal mengajak anak-anak berkegiatan. Hakim membuat kebijakan bahwa semua aktivitas Inge dan anak-anak harus atas seizin Ari Wibowo selaku pemegang hak asuh.
"Semua kegiatan tetap harus atas sepengetahuan dan seijin penggugat," kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Ari Wibowo dari Inge Anugrah hari ini. Putusan ditetapkan lewat sidang online atau e-court.
"Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat, yang dilangsungkan pada tanggal 7 Juli 2006 di Gereja International English Service Jakarta dan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 448/JS/2006, tanggal 7 Juli 2006, putus karena perceraian," bunyi penetapan hakim atas permohonan cerai Ari Wibowo dan Inge Anugrah.
Hakim juga menghukum Inge Anugrah selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp605 ribu.
Baca Juga: Ari Wibowo dan Inge Anugrah Sepakat Tak Memperpanjang Kisruh Soal Hak Asuh Anak
Sebagaimana diketahui, Ari Wibowo menggugat cerai Inge Anugrah pada 3 April 2023. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.