Suara.com - Pemeriksaan Wulan Guritno dalam kasus promosikan judi online telah dijadwalkan ulang Bareskrim Polri. Ibu tiga anak ini akan diperiksa pada Kamis (14/9/2023) lusa.
"Sesuai jadwal hari Kamis ya," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Wulan Guritno tadinya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (7/9/2023) pekan lalu. Namun, dia berhalangan hadir karena alasan sakit.
"Jadi alasan Wulan Guritno tidak datang karena kesehatan kurang sehat. Kemudian penasihat hukumnya mengatakan minggu depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di kesempatan berbeda.
Baca Juga: Wulan Guritno Unggah Foto Pamer Perut Rata Bikin Warganet Ketar-Ketir
Sementara, Wulan Guritno terpantau aktif di akun Instagram miliknya. Unggahan terakhir Insta Stories-nya tercatat muncul sejak 11 jam lalu.
Unggahan tersebut berupa foto seseorang yang memegang pisau. Foto tersebut diduga diambil di lokasi syuting karena terdapat keterangan "Still on loc."
Menariknya, tangan dan pisau tersebut seperti berlumuran darah. Lantaran diduga bagian dari syuting, tentu saja itu bukan;ah darah sungguhan.
Foto tersebut juga sengaja dibuat hitam putih agar tak mengekspos tindakan kekerasan.
Awal mula kasus
Baca Juga: Nama Denny Cagur Masuk Daftar Artis Promosikan Judi Online, Istri: Salah Kali Itu
Sebuah video yang memperlihatkan Wulan mempromosikan situs judi online diunggah oleh akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, Wulan terlihat sedang melakukan promosi untuk situs judi online slot Sakti123, yang mengklaim dirinya sebagai situs web game online yang memiliki sertifikat.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Vivid telah memberikan peringatan kepada artis dan influencer agar tidak melakukan promosi untuk situs judi online. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Mereka yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," ujar dia.