Suara.com - Selebgram Siskaeee kembali menjadi perhatian warganet. Dia dikabarkan bakal diperiksa kasus produksi film porno yang baru saja dibongkar oleh Polda Metro Jaya.
Diduga perempuan yang pernah dipenjara karena kasus asusila itu, membintangi film dewasa yang diproduksi PH yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Sosok Siskaeee dikenal karena kerap menunjukan konten dewasa. Dia sering memposting video dan foto yang mengandung pornografi.
Lantas seperti apa sosok dan Siskaeee? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Profil Rumah Produksi Film Syur di Jaksel yang Digerebek Polisi
Biodata
Nama Asli: Fransiska
Nama Panggung: Siskaeee
Nama Panggilan: Siskaeee
Tempat, Tahun Lahir: Sidoarko, Jawa Timur, 1998
Kewarganegaraan: Indonesia
Umur: 24 tahun
Profesi: Konten Kreator, Pemain Film
Twitter: @Siskaeee18_ofc
Latar Belakang Siskaeee
Nama asli Siskaeee adalah Fransiska Candra Novitasari. Wanita asal Sidoarjo, Jawa Timur tersebut diperkirakan lahir tahun 1998 sehingga usianya pada 2023 ini seharusnya 25 tahun.
Agama
Baca Juga: Terungkap Perankan Film Porno Profesional, Siskaeee Segera Diperiksa Polisi
Walau berani menunjukan bagian tubuhnya yang vital, Siskaeee ternyata beragama Islam.
Karier
Belum diketahui pasti apa pekerjaan Siskaeee sebenarnya. Namun Siskaeee pernah blak-blakan hidup dari berjualan konten di situs Onlyfans.
Dia semakin karena kerap membuat video singkat nan vulgar yang kemudian viral di Twitter pada 2019. Konten porno Siskaeee yang paling terkenal adalah prank ojol
Dari penghasilan tersebut, Siskaeee mengaku bisa membeli rumah serta kendaraan.
Penghasilan
Berdasarkan data kepolisian, pendapatan kotor Siskaeee mencapai Rp2 miliar pada 2020 dan 2021. Kendati begitu, Siskaeee memilih nomaden untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Terakhir Siskaeee diketahui tinggal di kos-kosan di kawasan Condong Catur, Yogyakarta.
Pernah Dipenjara
Siskaeee sempat mendekam di Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta atas kasus pornografi. Siskaeee adalah wanita yang bikin heboh memamerkan payudara dan alat kelaminnya di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Siskaeee kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan. Selain karena konten pornografi di bandara, Siskaeee dihukum dengan UU ITE karena memperjualbelikan konten pornografi.
Demikian data pribadi dan Agama yang diyakini oleh selebgram Siskaee.