Suara.com - Absennya Irish Bella di persidangan sang suami, Ammar Zoni memunculkan rumor bahwa rumah tangga keduanya sedang bermasalah. Pasalnya, Ammar Zoni kembali berurusan kasus narkoba.
Namun hal itu kembali dibantah oleh pihak Ammar Zoni. Bahkan disebutkan ibu dua anak itu masih terus memantau perkembangan kasus suaminya itu.
"Kak Ibel (sapaan Irish Bella) selalu telepon, selalu tanya gimana persidangannya, apa tuntutannya, didoakan terus," tutur Aditya Zoni, adik ipar Ammar Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Tidak hanya itu, ibu dua anak itu juga selalu menyiapkan pakaian suaminya, termasuk baju yang dipakai Ammar Zoni di persidangan.
Baca Juga: Kena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Malah Kepengin Makan Nasi Padang
"Kemarin iya (disiapkan baju). Yang baju hitam itu, yang lagi dipakai di persidangan sekarang juga itu baju dari Kak Ibel. Baju Bang Ammar disiapin sama Kak Ibel," ujarnya.
Di sisi lain dijelaskan pula alasan aktris 27 tahun itu memilih tidak mendampingi sang suami di persidangan. Katanya dia sibuk mengurus anak, untuk urusan kasus Ammar Zoni ia sudah serahkan kepada kuasa hukum dan adik ipar.
"Maksudnya bukan nggak mau mikirin Bang Ammar, tapi kan yang mikirin Bang Ammar juga ada saya. Kan kasihan kalau Kak Ibel mikirin semuanya. Jadi saya sudah bagi tugas sama Kak Ibel, sudah, Kak Ibel fokus urus anak, biar saya urusin Bang Ammar," terang Aditya Zoni.
"Sekarang yang Kak Ibel bisa adalah berharap, berdoa, semoga Bang Ammar bisa cepat kembali lagi ke rumah," sambungnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023 lalu. Dia didakwa karena menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Baca Juga: Irish Bella Buka Suara Soal Tuntutan 1 Tahun Penjara Ammar Zoni
Terbaru bintang sinetron itu dituntut hukuman satu tahun penjara berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan JPU itu jauh lebih rendah dari dakwaan yakni Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Ini juga merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba setelah pada 2017 lalu dia terbukti menggunakan ganja dan dihukum rehabilitasi.