Kena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Malah Kepengin Makan Nasi Padang

Senin, 11 September 2023 | 11:07 WIB
Kena Kasus Narkoba, Ammar Zoni Malah Kepengin Makan Nasi Padang
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Ammar Zoni rupanya kerap memesan berbagai jenis makanan untuk dibawakan keluarganya saat menjenguk dirinya di lapas atau menghadiri persidangan. 

Seperti yang dilakukan Aditya Zoni, adik kandung sang aktor ketika menghadiri persidangan kakaknya. Di tangannya terlihat bungkusan berisi banyak barang. Katanya itu adalah barang-barang permintaan suami Irish Bella itu.

"Makanan-makanan, roti, keripik," ujar Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun sayangnya tidak ada nasi padang yang merupakan makanan favorit ayah dua anak itu di barang bawaan. Kata Aditya Zoni, kakaknya kali ini tidak memesan minta dibelikan makanan itu.

Baca Juga: Irish Bella Buka Suara Soal Tuntutan 1 Tahun Penjara Ammar Zoni

Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Adik Ammar Zoni, Aditya Zoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/3/2023). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Nasi padang nggak minta," kata Aditya Zoni.

Kendati begitu Ammar Zoni tetap menginginkan makanan kesukaannya itu. Sang adik berseloroh aktor 30 tahun itu bisa makan nasi padang sepuasnya ketika bebas dari penjara. 

"Ya mungkin nanti setelah kasus ini dia keluar bisa makan nasi padang," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ammar Zoni tertangkap menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023 lalu. Dia didakwa karena menyuruh sopirnya untuk membelikannya sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

Terbaru bintang sinetron itu dituntut hukuman satu tahun penjara berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Ammar Zoni Nangis di Pelukan Sang Adik Usai Dituntut Setahun Penjara: Dia Kecewa

Tuntutan JPU itu jauh lebih rendah dari dakwaan yakni Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Ini juga merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba setelah pada 2017 lalu dia terbukti menggunakan ganja dan dihukum rehabilitasi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI