Suara.com - Hwasa Mamamoo dilaporkan asosiasi perlindungan hak asasi orangtua siswa Korea Selatan setelah penampilannya di sebuah festival kampus. Polisi telah turun tangan untuk menyelidiki laporan tersebut.
Kepolisian Seongdong, Seoul, kabarnya telah memanggil Hwasa Mamamoo pada Minggu (10/9/2023). Pelapor juga dipanggil bergantian dengan Hwasa untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini terbit, Kepolisian Seongdong belum menentukan apakah penampilan Hwasa Mamamoo dapat dilanjutkan sebagai sebuah kasus hukum.
Kepada Sport Chosun, P NATION agensi Hwasa Mamamoo memberikan pernyataan resmi terkait penyelidikan terhadap sang artis. Agensi membenarkan apabila Hwasa dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Solar dan Moonbyul Siap Hibur Fans, Fan Concert Mamamoo+ Bakal Digelar di Indonesia
Hwasa Mamamoo akan dimintai keterangan terkait maksud dan latar belakang aksinya dalam pertunjukan panggung kala itu.
Hwasa dilaporkan karena aksi menjilat jarinya dengan lidah kemudian menempelkan ke sekitar area kelaminnya sehingga dianggap tidak senonoh.
"Tindakan Hwasa mengingatkan kita pada hubungan seksual yang menyimpang dan cukup menimbulkan rasa malu dan jijik di masyarakat yang menyaksikannya," ujar Hwa In Yeon, perwakilan asosiasi perlindungan hak asasi orangtua siswa Korsel.
"Tindakan tersebut tidak sesuai dengan konteks koreografi dan tidak dapat diartikan sebagai tindakan seni," tambahnya.
Pertunjukkan Hwasa Mamamoo yang dimaksud berlangsung pada Mei 2023 di Universitas Sungkyunkwan. Saat melakukan aksi yang dianggap tidak senonoh itu, Hwasa sedang menyanyikan lagu Don't Give Me.
Baca Juga: Profil Hwasa MAMAMOO, Idol Korea yang Dilaporkan ke Polisi Setelah Tampil Vulgar di Acara Kampus
Aksi Hwasa Mamamoo dianggap sebagai pornografi yang mengarah kepada tindak kejahatan asusila di depan umum.
Apabila terbukti melanggar pasal tersebut, maka Hwasa terancam hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal 5 juta won atau sekitar Rp57 juta.
Kontributor : Neressa Prahastiwi