Suara.com - Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Ammar terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tuntutan satu tahun penjara jauh dari harapan Ammar Zoni. Suami Irish Bella itu berharap dihukum rehabilitasi saja.
Adik Ammar Zoni yang menyaksikan sidang pembacaan tuntutan ini pun sungkan memberi tahu keluar di rumah. Apalagi, ayah mereka sedang sakit.
Adit juga tak enak hati memberi kabar pada Irish Bella terkait tuntutan jaksa untuk Ammar Zoni.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas
"Kak Ibel (sapaan Irish Bella) selalu telepon, selalu tanya gimana persidangannya, apa tuntutannya, didoakan terus. Tapi yang harus saya sampaikan nanti, sementara ini sama Kak Ibel tidak enak," kata Aditya Zoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
"Iya, apalagi bapak lagi sakit, nggak enak juga untuk bapak," ujarnya lagi.
Kendati demikian, hasil sidang hari ini tetap harus disampaikan kepada keluarga Ammar Zoni.
"Kalau tuntutan, bapak meminta segala sesuatu yang ada di persidangan dia pengin tahu. Tiap waktu, dua-duanya, bapak dan Irish Bella tiap waktu telepon. Ini nanti pasti dia WA atau dia telepon, pasti, baik bapak ataupun Ibel," ujar pengacara Ammar, Abdullah Emile Oemar.
Lebih lanjut sidang putusan Ammar Zoni akan digelar pada 26 September 2023 mendatang. Dibeberkan Abdullah Emile, bahwa dia meminta pada kelurga kliennya untuk tidak datang. Dia khawatir keluarga Ammar terkejut mendengar putusan yang akan diterima ayah dua anak itu.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Hakim Tegur Jaksa: Kasihan Ini Terdakwa
Karena alasan itu pula kedatangan Irish Bella di sidang putusan belum bisa dipastikan. Padahal di sidang sebelumnya ibu dua anak itu dijanjikan akan hadir mendampingi suaminya di sidang putusan.
Sebelumnya Ammar Zoni didakwa menyuruh sopir dan teman untuk beli sabu. Karenanya, ayah dua anak itu didakwa atas pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.