Suara.com - Ammar Zoni mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkobanya. Padahal hukuman itu jauh lebih ringan dari dakwaan. Sebelumnya suami Irish Bella itu didakwa 12 tahun penjara atas kesalahannya.
Meski demikian Ammar Zoni tetap berusaha tegar. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, aktor 30 tahun itu berujar akan menerima seluruh konsekuensi.
"Saya terima segala konsekuensinya. Apapun itu, saya terima," kata Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Di sisi lain rasa kecewa sang aktor diungkap oleh kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar. Dia merasa kliennya tidak pantas dihukum penjara dan lebih patut menerima rehabilitasi.
Baca Juga: Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik
"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di Undang-Undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," tutur Abdullah Emile.
Abdullah Emile bahkan menyebut kemungkinan ayah dua anak itu bebas, sebab hasil urine positif milik Ammar adalah hasil pemakaian sabu di negara Thailand bukan Indonesia.
"(Padahal) saya ingin menunjukkan bahwa kali ini Jaksa tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan atau pun memproses perkara ini karena di luar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkap adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni. Laki-laki 23 tahun itu bahkan menjelaskan momennya berpelukan dengang sang kakak sesaat usai sidang.
"Tadi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," kata Aditya Zoni usai sidang.
Baca Juga: Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara
Sebelumnya Ammar Zoni terbukti menyuruh sopir dan teman sopirnya untuk membelikannya sabu. Karenanya ayah dua anak itu didakwa atas pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.