Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik

Jum'at, 08 September 2023 | 13:10 WIB
Kecewa Dituntut Setahun Penjara, Ammar Zoni Nangis dan Peluk Adik
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ammar Zoni dituntut hukuman penjara satu tahun oleh jaksa dalam kasus narkoba. Meski tuntutannya jauh lebih ringan dari dakwaan, suami Irish Bella ini tetap merasa kecewa.

Ammar Zoni merasa hukuman yang pantas untuknya adalah menjalani rehabilitasi. Sesaat setelah sidang berakhir, Ammar langsung menghampiri sang adik, Aditya Zoni dan memeluknya. Dia meluapkan rasa kecewanya dengan mengadu pada Aditya.

Ammar Zoni langsung memeluk sang adik, Aditya Zoni usai dituntut hukuman penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]
Ammar Zoni langsung memeluk sang adik, Aditya Zoni usai dituntut hukuman penjara satu tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Tiara Rosana/Suara.com]

Hal itu pun dibenarkan oleh Aditya Zoni. Dia menyebut sang kakak sedih sekaligus kecewa karena harus menjalani hukuman lebih lama.

"Tadi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," kata Aditya Zoni usai sidang.

Baca Juga: Jauh dari Dakwaan, Ammar Zoni Dituntut Hukuman Setahun Penjara

Hal yang sama juga disampaikan Abdullah Emile Oemar selaku kuasa hukum Ammar Zoni. Dia menyebut tuntutan yang diberikan jaksa adalah konyol sebab kliennya sangat pantas menerima hukuman rehabilitasi. 

Ammar Zoni saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

"Ammar kecewa lah tuntutannya pidana penjara seperti itu konyol. Padahal sudah diatur, di undang-undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," tutur Abdullah di kesempatan yang sama.

Sebelumnya Ammar Zoni terbukti menyuruh sopir dan teman sopirnya untuk membelikannya sabu. Karenanya ayah dua anak itu didakwa atas pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Dari bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya minggu lalu, hari ini Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan yang akan dijatugkan pada ketiganya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas

Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI