Suara.com - Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu tersangka penyebab kebakaran di Bukit Teletubbies kawasan Bromo Tengger Semeru pada Rabu (6/9/2023).
Diketahui, kebarakan tersebut disebabkan oleh flare yang dinyalakan untuk sesi foto prewedding. Dari video yang beredar, ada sejumlah enam orang yang menjalani sesi foto tersebut.
Setelah menjalani penyidikan, polisi menjadikan Manager Wedding Organizer, bernama Andrie Wibowo Eka Wardhana, sebagai tersangka kebakaran.
"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, dikutip dari unggahan @polres_probolinggo pada Kamis (8/9/2023).
Wisnu Wardhana juga menjelaskan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh percikan api akibat salah satu dari lima flare yang dinyalakan meledak.
Sementara dua pasangan yang melakukan sesi foto dijadikan saksi. Pasalnya, Andrie Wibowo yang bertanggung jawab untuk konsep penggunaan flare di Bromo.
Parahnya, Andrie Wibowo tidak mengantongi izin Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk melakukan sesi foto prewedding di Bromo.
Karenanya, Andrie Wibowo diancam dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Identitas tersangka pemicu kebakaran di Bromo
Baca Juga: Prewed Pakai Flare Picu Kebakaran di Bromo, Identitas Pasangan Dicari: Tuntut Ganti Rugi!
Diketahui, Andrie Wibowo Eka Wardhana merupakan fotografer sekaligus manager Wedding Organizer AW Picture Surabaya, Jawa Timur.
Pria 41 tahun itu merupakan kelahiran 1982 yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur, dan sejak lahir memeluk agama Kristen.
Andrie Wibowo sudah menikah dengan Ferida Gunawan pada 2012 lalu. Setahun setelah menikah, ia mulai membangun usaha WO AW Pictures.
Hingga kini polisi belum mengungkap identitas pasangan pengantin yang melakukan sesi foto prewedding di Bromo.