Biodata dan Agama Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara

Yohanes Endra Suara.Com
Jum'at, 08 September 2023 | 12:19 WIB
Biodata dan Agama Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Biodata dan agama Mario Dandy kembali dibicarakan usai vonis hukuman atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora diputuskan. Putra Rafael Alun itu mendapat hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Tak hanya kurungan penjara, Mario Dandy pun harus membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar. Nilai restitusinya sendiri turun jauh dari tuntutan jaksa yang mencapai RP 120 miliar.

Daripada makin penasaran, simak langsung ulasan lengkap biodata dan agama Mario Dandy yang dinyatakan sah bersalah atas kasus penganiayaan David Ozora.

1. Biodata Mario Dandy

Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)
Biodata dan Agama Mario Dandy. (Suara.com/Alfian Winanto)

Nama lengkap: Mario Dandy Satriyo

Nama panggilan: Mario Dandy

Tahun lahir: 2002

Orang tua: Rafael Alun Trisambodo dan Ernie Meike Torondek

Saudara: Angeline Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Dharma.

Baca Juga: Kritik Vonis Mario Dandy Hanya Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, LPSK: Bersifat Dekoratif, Nggak Bisa Dieksekusi

Instagram: @__broden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI