Suara.com - Ammar Zoni dituntut satu tahun penjara, dalam sidang narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). Jaksa menyatakan suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah sah dan menyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar jaksa di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 12 bulan penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata jaksa menyambung.
Tuntutan itu diberikan jaksa berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas
Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.
Tuntutan tersebut berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya dinyatakan oleh JPU. Pada sidang perdana, Ammar Zoni didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan yang disampaikan jaksa jauh berbeda dengan dakwaan. Sebelumnya, aktor 30 tahun ini didakwa hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Kendati demikian, pihak Ammar Zoni tetap merasa keberatan atas tuntutan jaksa dan langsung melakukan pledoi atau nota pembelaan. Pihak kuasa hukum memohon agar ayah dua anak itu hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Hakim Tegur Jaksa: Kasihan Ini Terdakwa