Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas

Jum'at, 08 September 2023 | 11:32 WIB
Sidang Tuntutan Narkoba Digelar Hari Ini, Ammar Zoni Berharap Dapat Hukuman yang Pantas
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Ammar Zoni akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). Sidang ini akhirnya dilaksanakan setelah dua kali mengalami penundaan.

Tampak Ammar Zoni turun dari mobil tahanan sekitar pukul 10.30 WIB. Suami Irish Bella itu datang mengenakan kemeja hitam lengan panjang yang dibalut rompi tahanan. Dia juga menggunakan kacamata serta tangan diborgol.

Aktor 30 tahun itu juga sempat mengungkapkan harapannya untuk sidang kali ini. Dia mengharapkan supaya sidang kali bisa berjalan dan tidak ditunda lagi.

"Semoga nggak ditunda lagi," ujar Ammar Zoni seraya berjalan.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Ammar Zoni Ditunda Lagi, Hakim Tegur Jaksa: Kasihan Ini Terdakwa

Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]
Ammar Zoni usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]

Saat ditanya apakah ada anggota keluarga yang hadir, Ammar Zoni mengaku tidak tahu.

Dia cuma berharap agar tuntutan yang diberikan jaksa pantas untuk diterimanya.

"Tuntutannya bisa mendapatkan yang pantas," katanya. 

Sama seperti sidang-sidang terdahulunya, aktor 30 tahun itu menghadiri sidang tanpa ditemani sosok istri, Irish Bella. Sementara sang adik, Aditya Zoni disebut datang menyusul.

Sebelumnya Ammar Zoni terbukti menyuruh sopir dan teman sopirnya untuk membelikannya sabu. Karenanya ayah dua anak itu didakwa atas pasal Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Ammar Zoni Cukup Tenang Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Dari bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya pekan lalu, hari ini Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan yang akan dijatugkan pada ketiganya.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.

Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI