Suara.com - Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Putusan yang ditetapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023) ini mengundang komentar sinis dari warganet.
Selain vonis 12 tahun, Mario Dandy diwajibkan untuk membayar restitusi senilai Rp25 miliar kepada David Ozora. Rubicon milik anak Rafael Alun itu juga akan dilelang untuk tambahan biaya restitusi.
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang.
Jumlah restitusi jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp120 miliar. Menurut hakim, Mario Dandy cukup mengganti rugi biaya hal-hal yang berkaitan dengan perawatan David Ozora.
Baca Juga: Bukan Cuma Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Nominalnya Segini
Warganet sinis mengetahui vonis hukuman Mario Dandy. Banyak yang yakin remaja 19 tahun itu akan mengajukan banding hingga mendapat remisi pengurangan hukuman.
"Alah tinggal banding ke @humasmahkamahagung nanti langsung dikurangi hukumannya, Sambo aja tidak jadi dihukum mati," komentar akun @oogan271.
"Tenang bos, di konoha mah 12 tahun bisa jadi 2 tahun, selama dompet bos masih tebal," cibir akun @mang.peno.
"Banding, kasasi, nanti jadinya 2 tahun saja, hahaha. Orang sudah tahu," ujar akun @putihmembiru.
"Untuk orang yang dihukum penjara 12 tahun anteng banget dan nggak da tekanan takut atau apa ya," kata akun @ratnazeroo0599 menyoroti gerak-gerik Mario Dandy saat mendengar putusan hakim.
Baca Juga: Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara
Selain Mario Dandy, hakim menjatuhi Shane Lukas hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan AG, anak di bawah umur yang ikut terlibat mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.
Kontributor : Chusnul Chotimah