Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara

Kamis, 07 September 2023 | 19:56 WIB
Kawal Kasus Penganiayaan David Ozora, Cornelia Agatha Puas Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara
Cornelia Agatha [Sumarni/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Artis sekaligus Ketua Komnas Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha ikut hadir mengawal sidang vonis Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Menurutnya, vonis 12 tahun penjara sudah tepat.

"Udah sesuai sih menurut saya," ujar Cornelia Agatha.

Menurut Cornelia Agatha, setiap orang berhak mendapatkan masa depan yang cerah. Begitu pula David Ozora, yang sampai saat ini masih berjuang untuk kembali normal seperti sebelum dianiaya Mario Dandy.

"Setiap anak itu berhak memiliki masa depan yang cerah, dan David berhak mendapatkan itu," kata Cornelia Agatha.

Baca Juga: Wajib Bayar Restitusi David Ozora Rp25 Miliar, Mario Dandy Pasrah Diperintahkan Hakim Jual Rubicon

"Harusnya anak-anak sekarang kan bisa hidup secara normal, kreatif, mengejar masa depannya dengan baik," sambungnya.

Besar harapan Cornelia Agatha untuk Mario Dandy menjadikan hukuman 12 tahun penjara sebagai pelajaran agar tidak mengulang kesalahan serupa di masa yang akan datang.

"Ini pembelajaran bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun pasti ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung dan bisa mengorbankan masa depan mereka," ucap Cornelia Agatha.

Sebagaimana diketahui, Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Selain vonis 12 tahun penjara, putra Rafael Alun Trisambodo juga dibebani biaya restitusi Rp25 miliar.

Selain Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan juga menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Ia divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah ikut membantu tindak penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Senyum Kecut Mario Dandy Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Bedanya, Shane Lukas Lumbantoruan tidak diwajibkan membayar restitusi seperti Mario Dandy Satriyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI