Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Kamis, 07 September 2023 | 15:12 WIB
Selain Vonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka semua dianggap bersalah karena melakukan penganiayaan berat kepada David Ozora hingga menyebabkan lelaki tersebut koma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI