Suara.com - Shane Lukas dijatuhi hukuman lima tahun penjara terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Vonis sahabat Mario Dandy ini dibacakan hakim pada Kamis (7/9/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sudjono.
Namun begitu, Shane Lukas tidak dibebani membayar restitusi kepada David Ozora. Perihal ini, hakim punya alasannya sendiri.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus David Ozora
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan Penutut Umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama," ujar Alimin Ribut Sudjono.
"Maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi," sambungnya lagi.
Sebelumnya, AG pelaku anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini juga sudah mendapat vonis lebih dulu. Dia dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.
Sedangkan pelaku utama yakni Mario Dandy masih menunggu giliran vonis hakim. Anak mantan pejabat pajak itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, David Ozora sempat koma usai dianiaya oleh Mario Dandy cs. Bahkan gara-gara ini, David Ozora masih harus menjalani terapi sampai sekarang.
Baca Juga: Kubu David Ozora Berharap Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui Plus Wajib Bayar Restitusi