Suara.com - Konflik Posan Tobing dengan mantan rekannya di band Kotak, Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella) makin panas. Posan resmi melaporkan tiga personel Kotak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Hari ini kami resmi membuat laporan," ujar Posan Tobing yang turut mengajak eks vokalis Kotak, Julia Angelia atau Pare usai membuat laporan.
Tantri, Chua dan Cella dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena menyanyikan lagu-lagu ciptaan Posan Tobing tanpa izin.
"Itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," jelas pengacara Posan Tobing, Jerys Napitupulu.
Baca Juga: Posan Tobing Mantap Polisikan Band Kotak: Nanti Kita Ketemu di Pengadilan
Turut disertakan pula bukti-bukti seperti video rekaman konser Kotak yang masih membawakan lagu-lagu Posan Tobing usai drummer 40 tahun itu menerbitkan larangan dalam somasi terbuka pada Juli 2023.
"Bukti ada banyak. Salah satunya memberikan atau menyampaikan bukti somasi, ada video mereka konser, ada daftar list lagu juga berupa foto," jelas Jerys Napitupulu.
Posan Tobing mengklaim sudah mendapat restu dari Pay Burman untuk melaporkan para personel Kotak. Pay adalah salah satu pencipta lagu Kotak yang izinnya dipermasalahkan Posan.
"Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon. Bang Pay menyatakan, 'ya sudah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan'," imbuh Posan Tobing.
Lewat laporan tersebut, Posan Tobing berharap bisa menyeret ketiga personel Kotak ke pengadilan guna beradu bukti dan membuktikan siapa yang benar dari masalah ini.
Baca Juga: Diremehkan dan Dihina soal Umur, Ahmad Dhani Murka hingga Minta Tantri Kotak Diam
"Kemarin itu sempat mereka bilang, Chua kalau enggak salah yang bilang, bahwa sudah ketemu dengan kami dan sudah baik-baik aja. Enggak, enggak ada yang baik-baik aja. Kalau semua baik-baik aja, enggak mungkin ada kayak gini (laporan polisi)," ucap Posan Tobing.
"Jadi buat Tantri, Cella dan Chua, yuk kita ketemu di pengadilan aja," kata Posan Tobing menandaskan.