Siap-Siap Ya Wulan Guritno, Besok Diperiksa Polisi Terkait Kasus Promosikan Judi Online

Rabu, 06 September 2023 | 15:15 WIB
Siap-Siap Ya Wulan Guritno, Besok Diperiksa Polisi Terkait Kasus Promosikan Judi Online
Wulan Guritno (Instagram/wulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal pemeriksaan Wulan Guritno terkait kasus promosikan judi online oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akhirnya terungkap. Wulan bakal diminta klarifikasi Kamis (7/9/2023) besok.

"Terkait kasus WG (Wulan Guritno), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikkasi besok tanggal 7 September 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).

Video promosi situs judi online diunggah ulang ulang oleh akun TikTok @REPORT.ID. Di dalam video, Wulan dengan lugas mempromosikan situs judi online slot dengan nama Sakti123, yang disebutnya sebagai website game online yang bersertifikat.

Promosi ini tentu saja mengundang perhatian banyak orang, terutama para pengguna media sosial yang menyaksikan video tersebut.

Baca Juga: Banyak Artis Terseret Kasus Endorse Judi Online, Benarkah Tarifnya Bisa Sentuh Ratusan Juta?

Namun, perlu kita ketahui bahwa promosi semacam ini memiliki dampak yang sangat serius, terutama terkait dengan regulasi dan hukum yang ada di Indonesia. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa video tersebut sebenarnya telah diproduksi pada tahun 2020 lalu. Meskipun begitu, situs judi online yang dipromosikan oleh Wulan masih aktif hingga saat ini.

Vivid dengan tegas mengingatkan bahwa siapapun yang terbukti mempromosikan situs judi online akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

Selain itu, Vivid juga mencatat bahwa hukuman yang bisa diterima oleh pihak yang mempromosikan judi online sangat berat. Menurutnya, mereka dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Hal ini berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Pernyataan Vivid seharusnya menjadi peringatan serius bagi semua artis dan influencer di Indonesia. Promosi situs judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat memberikan pengaruh buruk pada masyarakat, terutama generasi muda yang dapat terpengaruh oleh promosi semacam ini.

Dalam kesempatan ini, Vivid juga menekankan bahwa pihak berwenang telah memberikan arahan kepada wilayah untuk menindak tegas setiap influencer yang terbukti melakukan promosi situs judi online. Ini adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga integritas dan moralitas dalam dunia digital yang semakin berkembang.

Baca Juga: Jessica Iskandar Menghindar Ditanya Namanya Masuk Daftar Artis Promosikan Situs Judi Online: Gak Dulu ya...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI