Suara.com - Belum lama ini viral seorang warga di Samarinda, Kalimantan Timur kena tegur seorang tentara setelah memasang bendera serial manga Jepang, One Piece disejajarkan dengan bendera merah putih.
Bendera bergambar tengkorak itu dipasang karena warga tersebut merupakan salah satu penggemar One Piece.
Pengibaran bendera One Piece dan bendera merah putih itu terjadi di Perumahan Borneo Mukti 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Bendera itu lalu diturunkan usai Babinkamtibmas Mugirejo Bripka Ahmad Imron mendatangi lokasi, tersebut Senin (14/8/2023) lalu.
Baca Juga: Siapa Pemeran Sanji One Piece? Aktor Campuran Arab dan Inggris
Penurunan dilakukan karena bendera merupakan lambang negara. Sehingga tidak dibenarkan dipasang sejajar dengan bendera lain.
Penasaran seperti apa aturan pemasangan bendera merah putih dengan bendara lain menurut aturan di Indonesia? Berikut ulasannya.
Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Disitu sangat jelas mengenai aturan pemasangan bendera merah yang disandingkan dengan bendera lain.
Dalam kasus warga yang memasang sejajar bendera merah putih dengan One Piece sudah melanggar aturan negara.
Baca Juga: One Piece Live Action Season 2 Apakah Ada?
Pengibaran bendera merah putih dilakukan saat waktu matahari terbit dan terbenam. Meski dalam kondisi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.
Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, salah satunya setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.
Tidak dijelaskan apakah merah putih bisa disejajarkan dengan bendera lain. Namun yang harus dilakukan apabila disandingkan dengan bendera negara lain maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama. Bila di negara kita sendiri.
Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah atau di tengah bagian kanan apabila jumlah bendera genap.
Sedangkan jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.