“Yang kita amankan ada tujuh orang, modusnya adalah menawarkan (perjudian) di Instagram mereka,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan pelaku mendapatkan pesan langsung dari orang tak dikenal untuk mempromosikan judi online dengan bayaran Rp 1 juta - Rp 2 juta per bulan.
Tak hanya di Ngawi, Jawa Timur, empat remaja di Kabupaten Pandeglang, Banten, juga ditangkap oleh polisi karena kasus yang sama, mempromosikan judi online.
Adapun imbalan yang mereka terima dari pelaku dalam mempromosikan judi online diketahui sebesar Rp 1 juta - Rp 4 juta per bulannya.
Baik itu tersangka di Ngawi ataupun tersangka di Pandeglang, mereka dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa