Sosok artis ternama Tanah Air, Wulan Guritno belakangan ini tengah menjadi perbincangan masyarakat karena diduga terlibat dalam kasus promosi judi online.
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, Wulan Guritno diduga mempromosikan laman situs judi online melalui sebuah video di tahun 2020 lalu. Sampai kini, situs judi online tersebut tercatat berstatus aktif.
“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Didapuk jadi duta anti-judi online
Baca Juga: 26 Artis yang Dilaporkan Terlibat Promosi Judi Online, Termasuk Wulan Guritno
Dari kasus tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi justru memiliki keinginan agar Wulan Guritno dijadikan sebagai duta anti-judi online. Ia menyebut Wulan Guritno tidak mengetahui bahwa laman yang ia promosikan merupakan lapak judi online.
Sebaliknya, menurut Budi, Wulan Guritno mengira laman yang ia promosikan adalah game.
“Begini lho, nanti kan sedang ditanyain polisi, tunggu saja. Nanti polisi kita mau ya Beliau (Wulan) justru jadi duta anti judi online” ujar Budi.
“Ini bukan soal satu artis ya, semuanya, selebgram, artis. Dia mengiklankan di situsnya dia, dia IG-nya dia soal promosi judi online, ya begitu, sekarang dia berurusan dengan APH (aparat penegak hukum,” lanjutnya.
Beda nasib, selebgram lokal ditangkap polisi
Baca Juga: 5 Sumber Kekayaan Wulan Guritno, Disebut Promosikan Judi Online
Berbeda dengan Wulan Guritno, nasib pahit harus dialami oleh tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Mereka langsung diamankan oleh polisi karena dugaan promosi judi online melalui akun media sosialnya. Adapun satu dari tujuh selebgram tersebut masih berstatus mahasiswa.
“Yang kita amankan ada tujuh orang, modusnya adalah menawarkan (perjudian) di Instagram mereka,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan pelaku mendapatkan pesan langsung dari orang tak dikenal untuk mempromosikan judi online dengan bayaran Rp 1 juta - Rp 2 juta per bulan.
Tak hanya di Ngawi, Jawa Timur, empat remaja di Kabupaten Pandeglang, Banten, juga ditangkap oleh polisi karena kasus yang sama, mempromosikan judi online.
Adapun imbalan yang mereka terima dari pelaku dalam mempromosikan judi online diketahui sebesar Rp 1 juta - Rp 4 juta per bulannya.
Baik itu tersangka di Ngawi ataupun tersangka di Pandeglang, mereka dikenakan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa