Suara.com - Perseteruan antara DJ Verny Hasan dan Denny Sumargo masih terus berlangsung. Verny Hasan meminta Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA kedua terhadap anaknya karena ia engaku bahwa dirinya dihamili oleh Denny Sumargo.
Persoalan ini dimulai ketika tahun 2013, Verny datang ke kantor polisi dengan membawa banyak wartawan dan mengaku bahwa dirinya dihamili oleh Denny Sumargo.
Denny Sumargo telah memberikan klarifikasinya. Akan tetapi, klarifikasi tersebut tidak mendapatkan kepercayaan publik.
Hingga akhirnya Denny dipanggil oleh pihak kepolisian. Pada 2019, tes DNA dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa Denny Sumargo bukanlah ayah dari anak Verny.
Akan tetapi, Verny meminta untuk tes DNA yang kedua. Denny Sumargo telah melaporkan Verny atas tuduhan pencemaran nama baik. Meskipun demikian, dirinya tetap bersedia untuk melakukan tes DNA kembali.
Verny Hasan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut profil Jeffry Nicolas Simatupang.
Profil Jeffry Simatupang
Pengacara yang memiliki nama lengkap Jeffry Nicolas Simatupang lahir pada tanggal 1 Juli 1989. Jeffry adalah pengacara lulusan Sarjana Hukum di Universitas Surabaya.
Jeffry kemudian melanjutkan sekolah di Magister Hukum di Universitas Surabaya. Sejak tahun 2015, Jeffry Simatupang berprofesi sebagai advokat.
Baca Juga: Berapa Biaya Tes DNA Anak dan Ayah? Segini yang Harus Dirogoh Verny Hasan dan Denny Sumargo
Jeffry aktif dalam sejumlah organisasi, di antaranya Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia, dan Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia.