Suara.com - Perseteruan antara DJ Verny Hasan dan Denny Sumargo masih terus berlangsung. Verny Hasan meminta Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA kedua terhadap anaknya karena ia engaku bahwa dirinya dihamili oleh Denny Sumargo.
Persoalan ini dimulai ketika tahun 2013, Verny datang ke kantor polisi dengan membawa banyak wartawan dan mengaku bahwa dirinya dihamili oleh Denny Sumargo.
Denny Sumargo telah memberikan klarifikasinya. Akan tetapi, klarifikasi tersebut tidak mendapatkan kepercayaan publik.
Hingga akhirnya Denny dipanggil oleh pihak kepolisian. Pada 2019, tes DNA dilakukan dan hasilnya menunjukkan bahwa Denny Sumargo bukanlah ayah dari anak Verny.
Baca Juga: Berapa Biaya Tes DNA Anak dan Ayah? Segini yang Harus Dirogoh Verny Hasan dan Denny Sumargo
Akan tetapi, Verny meminta untuk tes DNA yang kedua. Denny Sumargo telah melaporkan Verny atas tuduhan pencemaran nama baik. Meskipun demikian, dirinya tetap bersedia untuk melakukan tes DNA kembali.
Verny Hasan didampingi oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Berkaitan dengan kasus tersebut, berikut profil Jeffry Nicolas Simatupang.
Profil Jeffry Simatupang
Pengacara yang memiliki nama lengkap Jeffry Nicolas Simatupang lahir pada tanggal 1 Juli 1989. Jeffry adalah pengacara lulusan Sarjana Hukum di Universitas Surabaya.
Jeffry kemudian melanjutkan sekolah di Magister Hukum di Universitas Surabaya. Sejak tahun 2015, Jeffry Simatupang berprofesi sebagai advokat.
Baca Juga: 7 Artis Dituntut Jalani Tes DNA untuk Buktikan Anak Kandung: Denny Sumargo hingga Rezky Aditya
Jeffry aktif dalam sejumlah organisasi, di antaranya Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia, dan Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia.
Diketahui , Jeffry Simatupang juga pernah melakukan kolaborasi dengan salah satu pengacara kondang Indonesia, Hotma Sitompul. Berdasarkan rekam jejaknya tersebut, tak heran jika Verny Hasan menunjuk Jeffry untuk mendampinginya dalam kasus ini.
Terkait dengan kasus yang tengah ditanganinya terkait dengan perseteruan Verny Hasan dan Denny Sumargo, Jeffry memberikan tanggapan apabila tes DNA kedua ini tetap menunjukkan hasil yang sama dengan tes DNA pertama.
“Sudah menjadi tanggung jawab dan resikonya si klien kami. Dia berani mengambil satu tindakan dan satu sikap, dia harus berani mempertanggung jawabkan.” Kata Jeffry.
Jeffry juga mengatakan bahwa dirinya siap mundur apabila tes DNA tidak jadi dilaksanakan oleh Verny Hasan. Jeffry menegaskan bahwa dirinya tidak akan bersedia untuk menjadi kuasa hukum dari Verny Hasan dalam kesempatan lain atau saat kliennya meminta tes DNA ketiga kalinya.
“Kalau saya cukup satu ini aja lah. Kalau ada berkembang kasus yang lain belum tentu juga kita dampingi," ujar Jeffry Simatupang.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma