Suara.com - Aktris Wulan Guritno sedang menjadi perbincangan publik lantaran ketahuan mempromosikan situs judi online yang jelas melanggar hukum di Indonesia. Video Wulan tengah lakukan promosi diproduksi pada 2020 baru viral belakangan ini.
Merespons kehebohan tersebut, Wulan Guritno mengaku bahwa ia tidak tahu apa yang dipromosikan adalah situs judi online. Dia cuma diberi tahu itu adalah game online.
"Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online. Yang di promosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya," kata Bucie Lee selaku perwakilan manajemen Wulan Guritno pada Selasa (5/9/2023).
Wulan Guritno juga akan dipanggil Bareskrim Polri pada pekan ini. Pemanggilannya untuk dimintai klarifikasi terkait video yang viral tersebut.
Di Indonesia, larangan judi online diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pertama diatur dalam Pasal 303 bis ayat 1 KUHP. Ada juga Pasal 27 ayat 2 UU ITE jo Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016.
Lalu, bagaimana hukumnya di Islam, terutama bagi Wulan Guritno yang ikut mempromosikan kegiatan tersebut?
Islam melarang permainan apa pun yang melibatkan perjudian. Bahkan di dalam Alquran perjudian disebut sebagai tangan setan dan dibenci.
Berdasarkan situs Dakwah Pedia, mempromosikan termasuk ke dalam tindakan mendukung atau memberi rekomendasi praktik judi kepada orang lain.
Mempromosikan judi online juga dinilai sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan sekaligus moralitas dalam Islam.
Baca Juga: Biodata dan Agama Wulan Guritno, Artis Seksi yang Promosikan Situs Haram Judi Online
Karena tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga mempromosikan situs judi online merupakan perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram.
Hal itu sesuai dengan hadist riwayat Muslim yang artinya:
"Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.”