Bukan Cuma Wulan Guritno, Ini Daftar 26 Artis yang Terlibat Kasus Promosi Judi Online

Senin, 04 September 2023 | 15:58 WIB
Bukan Cuma Wulan Guritno, Ini Daftar 26 Artis yang Terlibat Kasus Promosi Judi Online
Wulan Guritno. (Instagram/ wulanguritno)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) hari ini menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/9/2023) untuk menyerahkan bukti video promosi judi online yang dipromosikan sejumlah selebriti.

"Kita menyambangi Direktorat Tindak Podana Cyber Bareskrim berkenaan dengan dugaan judi online yang bermuatan video konten yang didistribusikan melalui media sosial. Ada 15 video yang durasinya tidak lebih dari satu menit yang diperankan oleh 26 publik figur," tutur Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI dalam jumpa pers usai menyerahkan bukti.

Dua puluh enam nama yang terlibat merupakan selebriti Tanah Air yang wajahnya sering bermunculan di televisi. Mereka terdiri dari vokalis, penyanyi dangdut, komedian, dan lainnya. 

"Jadi ada 26 nama, tadi list sudah saya sampaikan ke rekan-rekan. Inisialnya adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," terang Zainul Arifin. 

Baca Juga: Nama Aslinya Sri Mulyati Terungkap, Bebizie Kesal Jadi Bahan Tertawaan

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/9/2023) untuk menyerahkan bukti video promosi judi online yang dipromosikan sejumlah artis. [Suara.com/Tiara Rosana]
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/9/2023) untuk menyerahkan bukti video promosi judi online yang dipromosikan sejumlah artis. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Salah satunya ada penyanyi, vokalis, penyanyi dangdut, penyanyi pop, komedian, kemudian ada juga artis. Kalau terkait penyanyi dangdut ada inisial ZG, kemudian ada juga AT, kalau komedian ada yang inisialnya S dan DC," sambungnya. 

Para artis tersebut disebutkan membuat video promosi tersebut pada tahun 2017 hingga 2023. Bayaran yang diterima mereka juga berkisar dari Rp 10 juta hingga lebih dari Rp 100 juta.

"Peristiwa pidana ini terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2023, kemudian durasi video konten yang dibuat tidak lebih dari satu menit," ujar Zainul.

"Uang imbalan jasa yang didapatkan minimal Rp 10 juta dan bahkan ada yang lebih dari Rp 100 juta," imbuhnya.

Keterlibatan para artis tersebut disinyalir sebagai bujuk rayu pada masyarakat untuk memakai judi online demi memperoleh keuntungan. Padahal hal itu justru merugikan konsumennya.

Baca Juga: Narji Ungkap Alasan Nyaleg di Pemilu 2024: Gue Kalau Pulang Kampung Berasa Anggota Dewan

"Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah," katanya.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tersebarnya video Wulan Guritno itu dibagikan akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video ia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI