Hingga pada 30 Agustus 2023 lalu, Direktorat Tindak Pindana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka.
Menurut KVL, ayahnya dikriminalisasi. Sebab, pernyataan sang ayah dilontarkan dalam kapasitas dan sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara.
Alvin Lim diketahui tengah menjadi kuasa hukum seseorang bernama P. Ketika itu, mobil P disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka dengan itu, saya dengan sopan dan dengan beretika menantang pak Kapolri untuk berdebat, untuk mendebatkan kasus dugaan pencemaran nama baik ayah saya," ujar KVL.