Sebelum dilaporkan, Mayang sudah lebih dulu disomasi atas perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara, bendera merah putih. Namun hingga beberapa waktu perempuan tersebut tetap bergeming hingga akhirnya resmi dilaporkan.
"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp 5 miliar," ujar Jaenuddin usai laporan.