Doddy Sudrajat Santai Mayang Dipolisikan Terkait Kasus Lecehkan Simbol Negara, Ini Alasannya

Minggu, 03 September 2023 | 12:40 WIB
Doddy Sudrajat Santai Mayang Dipolisikan Terkait Kasus Lecehkan Simbol Negara, Ini Alasannya
Potret Doddy Sudrajat dan Mayang Liburan di Turki (Instagram/@dodysoedrajat_1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Doddy Sudrajat buka suara soal kasus sang anak, Mayang Lucyana Fitri yang dilaporkan ke polisi usai menertawakan prosesi upacara HUT RI ke-78 beberapa waktu lalu.

Ayah mendiang Vanessa Angel itu mengaku santai terhadap laporan tersebut. 

Hal itu ia ungkapkan karena berkaca dari pengalamannya. Beberapa kali Doddy Sudrajat sempat dilaporkan ke polisi, namun hingga sekarang dirinya belum pernah ditahan.

Kata Doddy Sudrajat, semua orang berhak melapor ke polisi namun tidak semua laporan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Syuting Podcast Bareng Mayang, Seleb TikTok Ily Bete dengan Kelakuan Doddy Sudrajat

"Daddy juga pernah dilaporin tapi nggak ada kelanjutannya," kata Doddy Sudrajat dalam video unggahan kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (2/9/2023).

"Semua warga negara berhak untuk melaporkan, tapi apakah laporan itu ditindaklanjuti, kita lihat saja," sambungnya. 

Di sisi lain laki-laki 49 tahun itu berharap agar perkara tersebut bisa cepat selesai agar Mayang bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Dia juga berujar bahwa masalah ini akan dijadikan pelajaran bagi putrinya. 

"Semoga lancar, cepat selesai, dia bisa beraktivitas kembali, Mayang bisa berkarier seperti biasa. Daddy sebagai orangtua mendoakan yang terbaik," ujar Doddy Sudrajat. 

"Jadi pelajaran untuk kedepannya lebih baik," imbuhnya lagi. 

Baca Juga: Polemik Mayang Tertawakan Upacara HUT RI: Dipolisikan, Terancam Bui 5 Tahun

Sebagai informasi, Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/2023). Laporan tersebut dibuat oleh pakar hukum bernama Jaenuddin.

Sebelum dilaporkan, Mayang sudah lebih dulu disomasi atas perbuatannya yang dianggap melecehkan lambang negara, bendera merah putih. Namun hingga beberapa waktu perempuan tersebut tetap bergeming hingga akhirnya resmi dilaporkan.

"Jadi sudah resmi kita laporkan. Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 66 dengan ancaman lima tahun penjara denda Rp 5 miliar," ujar Jaenuddin usai laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI