Apabila kedua belah pihak setuju untuk berdamai, mereka harus melakukannya dengan sukarela, tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari luar.
Proses rujuk merupakan proses melibatkan pasangan yang datang bersama serta memperbarui kontrak pernikahan mereka dengan kesepakatan baru yang menguraikan syarat dan ketentuan reuni keduanya.
Perjanjian baru tersebut mempertimbangkan permasalahan yang terjadi yang menjadi penyebab perceraian awal, dan menetapkan persyaratan baru yang diharapkan agar mencegah masalah di masa yang akan datang.
Menikah Ulang
Menikah ulang sendiri terjadi apabila rujuk dilakukan setelah masa iddah. Rujuk yang dilakukan setelah masa iddah merupakan tindakan suami yang ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya setelah masa iddah berakhir.
Rujuk yang dilakukan setelah masa iddah ini tidak sesederhana rujuk yang dilakukan selama masa iddah, dimana pasangan tersebut harus melalui proses pernikahan baru atau ‘nikah ulang’ dan memberikan mahar yang baru pula.
Namun, menjadi catatan, dalam agama Islam sendiri rujuk bukanlah sebuah kewajiban, melainkan hanyalah opsi yang dianjurkan apabila memang ada keinginan dan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk memperbaiki hubungan keduanya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Biodata dan Agama Marjam Abdurahman, Ibu Aldila Jelita yang Bongkar Aib Indra Bekti